Kunci Jawaban

Memberikan Shadaqah Dan Hadiah Pada Anak Yang Masih Dalam Kandungan Hukumnya?

Memberikan shadaqah dan hadiah pada anak yang masih dalam kandungan hukumnya:

  • A. sah.
  • B. rukhsah.
  • C. sah.
  • D. bathal.

Jawabannya adalah d. bathal.

Memberikan shadaqah dan hadiah pada anak yang masih dalam kandungan hukumnya bathal.

Penjelasan

Kunci jawaban a. sah menurut pandangan kami ini jawaban yang salah, karena sudah tidak relevan dengan apa yang ditanyakan di atas.

Kunci jawaban b. rukhsah menurut pandangan kami jawaban ini salah karena bukan termasuk dari tujuan pertanyaan diatas sehingga bukan menjadi pilihan yang tepat memilih jawaban ini.

Kunci jawaban c. sah menurut pandangan kami jawaban ini salah karena bukan termasuk dari tujuan pertanyaan diatas sehingga bukan menjadi pilihan yang tepat memilih jawaban ini.

Kunci jawaban d. bathal menurut pandangan kami ini merupakan jawaban yang benar, karena sudah dicocokkan dengan sumber referensi buku pelajaran, jurnal ilmiah dan sumber relevan lainnya.

Kesimpulan

Memberikan Shadaqah Dan Hadiah Pada Anak Yang Masih Dalam Kandungan Hukumnya
Memberikan Shadaqah Dan Hadiah Pada Anak Yang Masih Dalam Kandungan Hukumnya

Dari pembahasan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling tepat adalah d. bathal.

Catatan: jawaban d. bathal merupakan pandangan kami secara pribadi yang sifatnya sebagai referensi, sehingga bisa ditambahkan menjadi jawaban yang lebih lengkap.

Yuk baca juga soal dan jawaban lainnya :

Baca Juga :  Suatu Hari Pak Heri Memanen Singkong

MOCIPAY

MOCIPAY Merupakan Startup Aplikasi Penjualan Produk Digital Termurah dan Terlengkap Mulai Dari Pulsa, Kuota, Token PLN, Tagihan PPOB, Voucher Game dan Top Up Game Murah
Back to top button