News

Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi atau KTP. Bagaimana Caranya?

Berita tentang kebijakan baru pemerintah terkait beli minyak goreng pakai PeduliLindungi atau KTP sudah terdengar sejak beberapa minggu lalu. Melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, pemerintah mengumumkan bahwa aturan ini akan berlaku mulai hari ini, Senin 27 Juni 2022.

Jika sebelumnya pemerintah menerapkan kebijakan subsidi harga minyak goreng untuk melindungi konsumen dari harga minyak goreng yang melambung tinggi, namun dengan adanya kebijakan baru ini maka kebijakan subsidi harga minyak goreng tidak akan berlaku lagi.

Kebijakan ini tentu menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Ada yang pro dan ada juga yang kontra. Masyarakat yang pro menyambut baik adanya kebijakan ini dengan harapan ketersediaan minyak goreng curah tetap terjaga dan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari pemerintah. Sementara masyarakat yang kontra menilai kebijakan ini kurang efektif karena akan mempersulit transaksi jual beli minyak goreng di pasar, dan tidak semua orang paham menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Warung/toko bertanda khusus

Banyak penjual minyak goreng curah yang khawatir dengan adanya kebijakan ini pembeli minyak goreng di warung mereka akan berkurang.

Distribusi minyak goreng curah dengan harga Rp14.000/liter dan Rp15.500/kg memang belum merata di seluruh warung. Pada masa sosialisasi ini, distribusi minyak goreng rakyat ini akan didistribusikan di warung-warung bertanda khusus yang tersebar di seluruh Indonesia.

Setelah masa sosialisasi selesai, titik penjualan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 akan terus bertambah dan pembelian dengan menggunakan PeduliLindungi atau KTP akan terus berjalan.

Apa Sebenarnya Tujuan Pemerintah Menerapkan Kebijakan Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi atau KTP?

Banyak masyarakat yang bertanya-tanya apa tujuan atau manfaat adanya kebijakan beli minyak goreng pakai PeduliLindungi atau KTP ini?

Baca Juga :  BI Fast Gangguan Hari Ini 2024: Kenali 9 Penyebab Dan Cara Mengatasinya

Seperti kita ketahui bersama, permasalahan mengenai ketersediaan dan harga minyak goreng ini sudah terjadi sejak bulan puasa tahun ini hingga saat ini. Permasalahan ini juga tidak terlepas dari permasalahan ekonomi dunia saat ini yang memicu kenaikan harga berbagai komoditas.

Beli Minyak Goreng Wajib Pakai PeduliLindungi atau KTP

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dengan memantau pendistribusian minyak goreng secara merata dengan harga yang sesuai dengan instruksi pemerintah. Dengan adanya kebijakan ini, maka akan meminimalisir adanya penyelewengan atau penimbunan minyak goreng seperti yang pernah terjadi beberapa waktu lalu.

Pemerintah sudah mengeluarkan instruksi untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah adalah Rp14.000/liter dan Rp15.500/kg. Jadi dengan adanya kebijakan beli minyak goreng pakai PeduliLindungi atau KTP, diharapkan tidak ada lagi penjual-penjual nakal yang memainkan harga minyak goreng di pasaran.

Luhut Binsar Panjaitan: Kebijakan Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi atau KTP akan Mulai Sosialisasi pada Tanggal 27 Juni 2022

Melalui akun instagram resmi @luhut.pandjaitan, pada tanggal 24 Juni 2022, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi telah mengumumkan akan ada perubahan kebijakan tentang sistem jual beli minyak goreng curah di pasaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik dengan harga yang terjangkau.

Bapak Luhut menyampaikan kepada masyarakat bahwa sosialisasi kebijakan ini akan mulai terlaksana pada tanggal 27 Juni 2022. Artinya mulai hari ini kebijakan baru tersebut akan mulai berlaku.

Kebijakan beli minyak goreng pakai pedulilindungi dan ktp akan dijalankan mulai tanggal 27 juni 2022
Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan

Luhut Binsar Panjaitan juga mengatakan bahwa masyarakat yang tidak memiliki PeduliLindungi tidak perlu khawatir dengan kebijakan ini. Mereka bisa menggunakan KTP sebagai pengganti PeduliLindungi.

Baca Juga :  Jaringan XL Gangguan Hari Ini 2024, Berikut Penjelasannya!

Penggunaan PeduliLindungi atau KTP ini berfungsi sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi potensi penyelewengan yang menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Kebijakan ini akan memantau distribusi minyak goreng curah mulai dari produsen hingga ke konsumen dengan menerapkan aturan maksimal pembelian per hari adalah 10 KG tiap 1 NIK. Jadi, tiap 1 NIK tidak ada yang bisa membeli lebih dari 10 kg per hari. Dengan cara ini diharapkan tidak terjadi lagi penimbunan minyak goreng curah oleh oknum-oknum tertentu.

Bagaimana Cara Membeli Minyak Goreng Curah dengan Harga Rp14.000/liter dan Rp15.500/kg?

Harga minyak goreng curah di pasaran memang belum mencapai harga wajar sejak adanya kelangkaan minyak goreng pada bulan puasa kemarin. Saat ini, harga minyak goreng curah di pasaran bisa mencapai harga Rp20.000/kg. Harga ini masih jauh dari harga yang diinstruksikan oleh pemerintah, yaitu Rp14.000/liter dan Rp15.500/kg.

Sejak dimulainya sosialisasi kebijakan baru ini, pemerintah sudah menyebar minyak goreng rakyat di berbagai titik warung di seluruh Indonesia.

Ada lebih dari 47.000 warung bertanda khusus yang tersebar di seluruh Indonesia yang menyediakan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000/liter dan Rp15.500/kg. Jumlahnya akan terus bertambah secara bertahap agar seluruh lapisan masyarakat lebih mudah mendapat minyak goreng curah dengan harga terjangkau.

Lalu bagaimana kita bisa mengetahui warung atau toko bertanda khusus terdekat untuk memperoleh minyak goreng curah dengan harga terjangkau? Kamu bisa mengetahui lokasi warung atau toko bertanda khusus terdekat dengan cara mengecek di laman www.minyak-goreng.id .

Cari warung/toko bertanda khusus terdekat

Caranya mudah. Klik www.minyak-goreng.id atau ketik alamat tersebut di kolom pencarian google, lalu pilih provinsi dan kabupaten/kota tempat tinggal kamu. Lalu klik “Cari Pasar”, maka akan muncul daftar titik penjual minyak goreng Rp14.000 terdekat di wilayah kamu.

Baca Juga :  Token Sudah Diisi Tapi Masih Merah? Atasi Dengan 3 Cara ini!

Untuk melakukan pembelian, kamu bisa datang ke warung/ toko bertanda khusus terdekat dengan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau KTP. Lalu, penjual akan melakukan scan KTP atau PeduliLindungi kamu. Jumlah pembelian terbatas yaitu tiap 1 NIK hanya bisa membeli maksimal 10 Kg per hari dan hanya boleh melakukan 1x transaksi per hari.

Perlu menjadi catatan juga bahwa pembelian minyak goreng curah rakyat tidak untuk diperjualbelikan kembali.

Demikian informasi terkini mengenai kebijakan jual beli minyak goreng untuk seluruh Sobat Mocipay. Semoga bermanfaat.

MOCIPAY

MOCIPAY Merupakan Startup Aplikasi Penjualan Produk Digital Termurah dan Terlengkap Mulai Dari Pulsa, Kuota, Token PLN, Tagihan PPOB, Voucher Game dan Top Up Game Murah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button