3 Cara Mendapatkan Nomor NPWP Pusat Lengkap Dengan Syaratnya
Cara Mendapatkan Nomor NPWP Pusat dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu secara online dengan mengakses situs resmi pajak ereg.pajak.go.id dan secara offline dengan mengisi dan menandatangi formulir wajib pajak serta penyampaian permohonan secara tertulis.
Bagi kamu yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kamu bisa lihat pada kartu yang diberikan. Dimana NPWP Pusat terdiri dari 15 digit angka yang akhir angkanya 000. Nomor tersebut digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
Apa Itu NPWP Pusat?
Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat dengan NPWP adalah sebuah nomor yang diberikan kepada setiap wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
Sementara NPWP pusat adalah nomor NPWP utama milik pribadi ataupun untuk badan usaha. NPWP Pusat terdiri dari 15 digit angka yang akhir angkanya 000. Nomor ini biasanya dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan nya.
Jenis-Jenis NPWP Pusat
NPWP Pusat terdiri dari dua jenis, yaitu NPWP pusat orang pribadi maupun badan usaha yang dimiliki. Masing-masing jenis Nomor Pokok Wajib Pajak memiliki perbedaan kepemilikan. Adapun perbedaan kepemilikan dari kedua jenis NPWP tersebut, berikut akan di ulas selengkapnya dibawah ini.
NPWP Pusat Orang Pribadi
Jenis NPWP Pusat orang pribadi ini dimiliki oleh Wajib Pajak individu atau perorangan yang memperoleh penghasilan di Indonesia.
Ini biasanya ditujukan pada Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha tertentu, seperti lingkup kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat tinggal wajib pajak. Selain itu, Wajib Pajak Orang pribadi ini juga memiliki cabang selanjutnya, yaitu NPWP Suami.
NPWP Badan Usaha
Sedangkan NPWP Badan Usaha merupakan NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan tetap. Wajib Pajak Badan dapat memiliki NPWP Pusat apabila perusahaan atau badan usaha tersebut memiliki cabang di wilayah lingkup kerja KPP yang berbeda dari satu usaha.
Perbedaan NPW Pusat dan NPWP Cabang
NPWP terbagi menjadi dua jenis, yaitu NPWP Pusat dan NPWP Cabang. Dimana kedua jenis ini memiliki perbedaan dalam sistem kepemilikan. Nah sebelum mengulik lebih lanjut terkait cara mendapatkan nomor NPWP pusat, sebaiknya pahami fungsi dan perbedaan dari masing-masing NPWP.
NPWP Pusat
NPWP Pusat merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha. NPWP ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang biasa digunakan untuk pelaporan pajak atas seluruh kegiatan usha perusahaan. Nomor NPWP Pusat terletak di struktur terakhir nomor NPWP dan di tandai dengan akhiran kode 000.
NPWP Cabang
Sementara NPWP Cabang adalah nomor identifikasi pajak yang diberikan kepada cabang-cabang suatu tempat kegiatan kepemilikan yang terletak di wilayah administrasi yang berbeda atau diluar kawasan pusat. Nomor NPWP Cabang juga terletak di struktur belakang nomor NPWP. Jika NPWP pusat diakhiri dengan kode 000, namun NPWP Cabang diakhiri dengan kode 001, 002, 003 dan lainnya.
Cara Mendapatkan Nomor NPWP Pusat
Untuk mendapatkan nomor NPWP pusat sangat mudah, pasalnya hanya dengan mengakses laman resmi pajak.go.id maka kamu akan mendapatkan nomor tersebut.
Ketika mengisi formulir pembukaan NPWP, dibagian kolom PNWP Pusat dapat kamu berikan tanda centang tanpa harus mengisi setiap kolom yang terpampir.
Namun penting untuk dicatat, aturan ini hanya berlaku bagi mereka yang telah wajib pajak dan sudah terdaftar NPWP secara online maupun offline di kantor pajak setempat yang ada di Indonesia.
Jadi apabila kamu belum terdaftar wajib pajak, cara mendapatkan nomor NPWP pusat bisa kamu lakukan secara online dan offline dengan mengikuti setiap langkah dibawah ini.
1. Cara Mendapatkan Nomor NPWP Pusat Secara Online
Dirangkum dari situs resmi pajak.go.id, berikut adalah langkah-langkah cara mendapatkan nomor NPWP Pusat secara online yang wajib kamu pahami, yaitu sebagai berikut.
- Langkah pertama, silahkan akses browser dan masuk ke laman ereg.pajak.go.id
- Pilih opsi menu Daftar dan masukkan alamat email aktif.
- Buat password baru.
- Lanjutkan dengan mengecek pesan masuk yang dikirim oleh pihak pajak melalui email.
- Buka email tersebut lalu klik tautan verifikasi yang dikirimkan lewat email untuk melakukan aktivasi akun.
- Jika aktivasi berhasil, logon ke sistem e-registration.
- Masukkan email dan password akun yang sudah dibuat sebelumnya.
- Isi data diri dengan benar dan lengkap. Lalu klik Daftar jika semua formulir data diri sudah diisi.
- Otomatis kantor pajak setempat akan memproses pengajuan NPWP.
- Setelah itu, tekan tombol kirim token dan isi kode captcha.
- Klik Submit, maka proses verifikasi akan dikirim melalui email terdaftar.
- Salin token yang dikirim ke email, lalu klik menu token untuk mendapatkan kode unik.
- Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, kartu NPWP akan dikirim oleh kantor pajak ke alamat wajib pajak melalui pos.
- Cara mendapatkan nomor NPWP pusat secara online berhasil dilakukan.
2. Cara Mendapatkan Nomor NPWP Pusat Secara Offline
Sementara cara mendapatkan nomor NPWP pusat secara offline dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis ke KPP. Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan ketika ingin mendapatkan nomor NPWP Pusat secara online, yaitu sebagai berikut.
- Kamu akan disuruh mengisi dan menandatangani formulir wajib pajak lengkap dengan syarat dokumen yang diminta.
- Cara mendapatkan nomor NPWP pusat ini dilakukan dengan penyampaian permohonan secara tertulis dengan mengunjungi secara langsung, melalui Pos atau jasa ekspedisi lain.
- Apabila syarat permohonan pendaftaran telah diterima oleh KPP, petugas akan menerbitkan Bukti Penerima Surat.
- Biasanya KPP menerbitkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) maksimal satu hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan
- Setelah itu, NPWP dan STP tersebut akan dikirimkan melalui pos ke alamat tujuan.
Syarat dan Berkas Mendaftar NPWP
Setiap orang berhak mendapatkan nomor NPWP Pusat, namun untuk mendaftarkan nomor pajak pertama kali ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebagai persyaratan. Adapun syarat dan berkat yang harus dilengkapi agar cara mendapatkan nomor NPWP Pusat berhasil dilakukan, yaitu sebagai berikut.
Pribadi atau Perorangan
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas (Pegawai), ini beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan :
- Fotocopy Kartu Identitas (KTP) atau Paspor bagi WNI.
- Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tetap (KITAP) bagi WNA.
Sementara bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mendaftarkan NPWP.
- Fotocopy Kartu Identitas (KTP) atau Paspor bagi WNI.
- Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tetap (KITAP) bagi WNA.
- Fotocopy dokumen izin kegiatan usaha yang di instansi berwenang terbitkan atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah dari lurah atau Kepala Desa.
Untuk Badan Usaha
Untuk Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotongan atau pemungutan pajak termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor / operator dibidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit, dokumen yang harus disiapkan yaitu :
- Fotocopy akta pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari Kantor Pusat bagi Bentuk Usaha Tetap.
- Fotocopy Kartu Nomor Pajak atau Paspor.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal.
- Fotocopy surat izin usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha.
Bagi Wajib Pajak Badan non-profil oriented, dokumen yang harus dipersiapkan adalah fotocopy e-KTP salah satu pengurus badan usaha dan surat keterangan domisili.
Nah, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong atau pemungut pajak termasuk bentuk kerja sama operasi Join Operation, dokumen yang harus dipersiapkan yaitu :
- Fotocopy perjanjian kerja sama atau akta pendiri sebagai bentuk kerja sama operasi.
- Fotocopy NPWP masing-masing anggota.
- Surat Keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah, seperti Lurah atau Kepala Desa.
- Fotocopy NPWP Orang Pribadi salah satu pengurus atau Paspor.
- Fotocopy izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang pejabat pemerintah daerah.
Postingan Menarik Lainnya : Simulasi Tabel Angsuran Kupedes BRI : Syarat, Biaya dan Bunga
Kesimpulan
Cara mendapatkan nomor NPWP pusat dapat dilakukan secara online dan offline dengan syarat setiap dokumen harus dipenuhi. Jika ingin mendapatkan nomor NPWP secara online, silahkan kunjungi halaman resmi ereg.pajak.go.id. Sementara untuk mendapatkan nomor NPWP pusat secara offline, kamu harus mengisi dan menandatangani formulir wajib pajak lengkap dengan membuat permohonan secara tertulis dengan mengunjungi secara langsung, melalui Pos atau jasa ekspedisi lain.