Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Tahun 2024

Ristauli Sianturi

Cara Menonaktifkan Bpjs Ketenagakerjaan – Apabila Anda pengguna BPJS Ketenagakerjaan kemudian memutuskan untuk berhenti menggunakannya, maka Anda wajib menonaktifkannya.

Kenapa BPJS Ketenagakerjaan yang tidak digunakan lagi harus dinonaktifkan? Hal itu agar Anda bisa mengklaim uang Anda dan memberhentikan tagihan yang bisa muncul apabila tidak dinonaktifkan.

Apa itu BPJS?

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial, yaitu sebuah badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk menyelenggarakan program jaminan sosial kepada Warga Negara Indonesia (WNI).

Kepesertaan BPJS  bersifat wajib bagi seluruh WNI. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengamanatkan bahwa setiap WNI wajib mengikuti program BPJS.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, terdapat 2 bentuk BPJS yaitu:

1. BPJS Kesehatan yang bertujuan menyelenggarakan program jaminan kesehatan;

2. BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas menyelenggarakan program:

    • jaminan kecelakaan kerja;
    • jaminan hari tua;
    • jaminan pensiun; dan
    • jaminan kematian.

Baca juga: Cek dan Bayar Tagihan Woka Finance Online Terpercaya

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

Bersumber dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan, pada 1 Januari 2014, PT Jamsostek berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek (Persero) yang bertransformsi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, dan JHT.

Kemudian pada 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan menjalankan 1 Program baru yaitu Jaminan Pensiun sebagai perlindungan maksimal bagi pekerja indonesia.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari:

  1. Penerima upah,
  2. Bukan penerima upah (BPU),
  3. Jasa konstruksi (Jakon), dan
  4. Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Baca juga4 Cara Mengatasi BRImo Terblokir Secara Online Maupun Offline

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Pemberi kerja yang mempekerjakan minimal sepuluh orang atau membayar upah bulanan Rp1 juta wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai Peraturan Pemerintah, peserta wajib membayar iuran bulanan, yang besarnya merupakan persentase atas gaji mereka.

Perusahaan membayar sebagian iuran BPJS Ketenagakerjaan dan memungut sebagian lainnya dengan memotong gaji karyawan, kemudian menyetorkan iuran ke BP Jamsostek.

BPJS Ketenagakerjaan bisa dinonaktifkan apabila seseorang mengundurkan diri (resign) atau mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sebuah perusahaan. Penonaktifkan ini diperlukan untuk menghindari denda akibat tidak membayar iuran lagi.

Sebelum melangkah ke cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan
  • Paklaring

Ada beberapa cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu pilih:

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Perusahaan

Menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan seorang karyawan hanya bisa dilakukan oleh HRD perusahaan tersebut. Cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan melalui perusahaan bisa dilakukan secara online. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka laman sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Login menggunakan ID dan password yang sudah dimiliki.

3. Pilih perusahaan.

4. Kemudian cari nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang hendak dinonaktifkan.

5. Klik opsi “action” dan pilih “nonaktif pekerja”.

6. Terakhir konfirmasi penonaktifan.

Tampilan depan situs https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/

 

Baca juga4 Cara Scan Foto Ke PDF Online Di HP Android

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Via Online

Sebenarnya cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan oleh HRD perusahaan. Namun Anda juga bisa membantu mengecek status kepesertaan secara online.

Dengan ikut memantau status kepesertaan, harapannya proses penonaktifan semakin cepat. Adapun cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan via online sebagai berikut:

1. Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau mengakses lewat aplikasi BPJSTKU.

2. Masuk menggunakan akun dan password yang Anda miliki.

3. Pilih menu “kartu digital”.

4. Lalu klik pada gambar kartu digital.

5. Selanjutnya Anda bisa cek kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.

6. Jika masuk aktif, Anda bisa langsung menghubungi HRD perusahaan tempat Anda bekerja.

7. Tunggu proses penonaktifan kartu dari HRD.

8. Cek berkala status penonaktifan di laman tersebut.

Tampilan depan situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Mandiri

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri perlu dilakukan jika perusahaan tempat Anda bekerja memiliki kebijakan karyawan menonaktifkan kepesertaan BPJS sendiri atau karena perusahaan sebelumnya sudah tidak beroperasi lagi. Jadi Anda dapat mengajukannya melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.

1. Hal yang pertama yang harus kalian lakukan yaitu menyiapkan surat resign atau surat Referensi Kerja. Surat Referensi Kerja akan dikeluarkan langsung oleh perusahaan. Surat ini berisi mengenai pernyataan bahwa kalian benar pernah bekerja di perusahaan yang bersangkutan dan juga berisi informasi mengenai durasi kerja, alamat penempatan dan sebagainya.

2. Langkah yang kedua yaitu melengkapi dokumen pendukung seperti Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi Akta Kelahiran dan Pas Foto 3×4 sebanyak 2 lembar. Selain menyiapkan surat resign dari perusahaan, kalian juga perlu mempersiapkan dokumen tersebut agar proses penonaktifan lancar tanpa ada gangguan.

3. Langkah yang selanjutnya yaitu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat yang ada di daerah kalian dengan membawa dokumen dokumen yang sudah kalian siapkan sebelumnya.

4. Kemudian serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas dan kalian akan dimintai untuk mengisi formulir penonaktifan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.

5. Langkah yang selanjutnya yaitu pelunasan tunggakan. Apabila kalian memiliki tunggakan, maka kalian diwajibkan untuk melunasinya, namun apabila kalian tidak memiliki tunggakan maka secara otomatis kalian akan diberi surat keterangan yang berisi penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kunjungi kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat (Sumber: Instagram
bpjs.ketenagakerjaan)

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU)

Kamu peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan ingin menghentikan BPJS Ketenagakerjaan?

Menurut kodebpjs.com, berikut cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

2. Jangan lupa lampirkan KTP, KK, kartu BPJS Ketenagakerjaan dan dokumen pendukung lainnya.

3. Ketika sudah di lokasi, ambil nomor antrean.

4. Setelah dipanggil oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan, sampaikan maksud dan tujuan terkait penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan.

5. Petugas akan membantu proses menonaktifkan kepesertaanmu sampai selesai.

Berapa Lama Proses Nonaktif BPJS Ketenagakerjaan?

Dalam hal ini peserta BPJS Ketenagakerjaan baik itu Bukan Penerima Upah atau Penerima Upah minimal untuk menjadikan kepesertaan non aktif yaitu selama satu bulan. Setelah itu peserta sudah bisa mengajukan atau menarik seluruh saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT).

Formulir Pengajuan Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini formulir Pengajuan Manfaat Uang Tunai Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang harus diisi apabila ingin mengklaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Formulir Pengajuan Manfaat Uang Tunai Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Perbedaan Antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Deskripsi
Fokus Layanan BPJS Kesehatan memberikan layanan jaminan kesehatan bagi peserta dan keluarganya.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan.
Lingkup Peserta BPJS Kesehatan mencakup peserta yang berstatus pekerja, penerima upah, dan keluarga mereka.
BPJS Ketenagakerjaan mencakup peserta yang berstatus pekerja atau pekerja mandiri, serta perusahaan pemberi kerja.
Manfaat Utama BPJS Kesehatan memberikan manfaat layanan kesehatan, seperti pelayanan rumah sakit, obat-obatan, dan rawat inap.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat perlindungan sosial, seperti jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan lainnya.
Sumber Pendanaan BPJS Kesehatan didanai oleh iuran peserta, pemerintah, dan perusahaan pemberi kerja.
BPJS Ketenagakerjaan didanai oleh iuran peserta, pemerintah, dan perusahaan pemberi kerja.
Tujuan Pelayanan BPJS Kesehatan bertujuan memberikan akses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.
BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.

Kesimpulan

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Demikianlah beberapa alternatif cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu coba. Ikuti panduan yang sudah dijelaskan diatas.

Untuk membaca artikel lain tentang tips, tutorial, dan sebagainya, silakan kunjungi situs ini.

Related Post