Jam operasional Bursa Efek Indonesia kini sudah normal kembali dan berlaku. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) No: Kep-00055/BEI/03-2023 terkait Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Tentunya, perdagangan efek ini mulai dilakukan selama jam operasional setiap Hari Bursa sesuai dengan waktu JATS.
Nah, buat kamu yang mau mulai berinvestasi, yuk langsung cek jam operasional Bursa Efek Indonesia di bawah ini.
Apa Itu Bursa Efek Indonesia?
Bursa Efek Indonesia atau dikenal dengan singkatan BEI merupakan gabungan dari dua bursa yang pernah ada di Indonesia, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Adapun sebutan lain untuk BEI adalah IDX.
Sementara itu, Bursa Efek merupakan pihak yang menyelenggarakan atau menyediakan sistem dan sarana agar bisa mempertemukan penawaran jual dan beli efek dari pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek hanya di antara mereka.
Ada beberapa fungsi bursa efek yang penting kamu ketahui, yaitu:
- Menjadi penyedia seluruh sarana perdagangan efek
- Membuat peraturan yang ada kaitannya dengan kegiatan bursa
- Mampu mengupayakan likuiditas instrumen
- Mencegah terjadinya praktik yang dilarang, salah satunya kolusi, pembentukan harga tidak wajar, serta insider trading
- Menyebarluaskan informasi terkait bursa dan menciptakan instrumen atau jasa baru.
Sementara kewajiban bursa efek, diantaranya:
- Menyerahkan seluruh laporan kegiatan yang telah dilakukan kepada Bapepam
- Menetapkan peraturan terkait pencatatan, keanggotaan, kliring, perdagangan, kesepadanan efek, penyelesaian transaksi bursa, serta hal lain yang berkaitan dengan bursa
- Pastikan memiliki kesatuan pemeriksa yang handal.
Instrumen Bursa Efek Indonesia
Ada beberapa instrumen yang bisa kamu pilih di Bursa Efek Indonesia (BEI), yaitu:
1. Saham
Saham menjadi instrumen yang paling banyak diperjualbelikan di Bursa Efek. Saham merupakan tanda penyertaan modal seseorang maupun pihak badan usaha di perusahaan atau perseroan terbatas (PT). Dengan menyertakan modal, maka pihak yang telah membeli saham memiliki klaim atas pendapatan perusahaan tersebut.
2. Obligasi
Obligasi merupakan surat utang yang bisa diperjualbelikan, berisi tentang janji dari pihak yang menerbitkan efek kepada pihak pembeli untuk membayar bunga atau kupon di periode tertentu hingga pembayaran pokok saat jatuh tempo.
Biasanya, orang yang menerbitkan obligasi disebut debitur, sementara pembeli obligasi adalah kreditur atau investor. Menariknya, obligasi menjadi salah satu instrumen BEI yang dapat memberikan penghasilan tetap.
3. Obligasi Konversi
Sekilas obligasi konversi mirip dengan obligasi biasanya. Perbedaannya jenis obligasi ini dapat kamu tukar dengan saham biasa.
4. Waran (Warrant)
Waran bisa disebut sebagai hak untuk membeli saham biasa di waktu serta harga yang telah ditentukan. Biasanya, waktu penjualan waran sama dengan surat berharga lainnya, seperti obligasi. Tentunya, penerbit waran mesti memiliki saham agar dapat dikonversi oleh pemegang sahamnya.
5. Right
Bukti right adalah suatu hak bagi pemilik modal dalam membeli saham baru yang telah dikeluarkan oleh emiten. Dalam Bursa Efek Indonesia, Right termasuk ke dalam jenis derivatif.
6. Reksadana
Reksadana bisa disebut sebagai wadah investasi bersama bagi para investor. Nantinya, seorang manajer investor akan mengelola dana ini dalam bentuk portofolio efek, seperti deposito, saham, obligasi dan lainnya tergantung jenis produk reksadana.
Pelaku yang Ada di Bursa Efek Indonesia
Setelah mengetahui instrumen apa saja yang ada dalam Bursa Efek Indonesia, selanjutnya kamu harus tahu istilah yang digunakan untuk para pelakunya, yaitu:
1. Emiten
Emiten merupakan perusahaan yang menerbitkan efek, berupa saham dan obligasi.
2. Investor
Seseorang bisa dibilang investor jika menanamkan modal di perusahaan yang menerbitkan efek.
3. Agen Penjualan
Agen penjualan adalah pihak penjual efek yang akan go public alias IPO tanpa adanya kontrak dengan emiten terkait.
4. Penjamin Emisi (Underwriter)
Suatu lembaga penjamin terjualnya saham serta obligasi sesuai batas waktu tertentu serta target dana yang emiten butuhkan.
5. Pialang atau Broker
Bisa dibilang sebagai perantara antara emiten (penjual) dan investor (pembeli).
Segmentasi Pasar dan Penyelesaian Transaksi
Sebelum mengetahui jam operasional Bursa Efek Indonesia, kamu harus tahu dulu informasi mengenai segmentasi pasar dan penyelesaian transaksi berikut:
- Pasar Reguler: Waktu penyelesaian transaksinya adalah hari bursa ke-2 setelah terjadinya transaksi bursa (T+2)
- Pasar Tunai: Penyelesaian transaksinya di hari bursa yang sama dengan terjadinya transaksi bursa (T+0)
- Pasar Negosiasi: Dilakukan berdasarkan kesepakatan antara anggota bursa yang menjual serta anggota bursa yang membeli.
Perlu kamu ingat bahwa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) hanya bisa diperdagangkan di Pasar Tunai serta Pasar Negosiasi di sesi I.
Ketahui Jam Operasional Bursa Efek Indonesia Berlaku
Melansir dari laman resmi IDX, berikut informasi mengenai jam operasional Bursa Efek Indonesia yang sudah mulai berlaku, yaitu:
1. Jam Operasional Bursa Efek Indonesia Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler
Berikut jam operasional Bursa Efek Indonesia bersifat ekuitas yang ada di pasar reguler:
Sesi | Waktu Perdagangan (Senin – Kamis) | Waktu Perdagangan (Jumat) |
Pra-pembukaan | 08.45.00 – 08.59.59 | 08.45.00 – 08.59.59 |
Sesi I | 09.00.00 – 12.00.00 | 09.00.00 – 11.30.00 |
Sesi II | 13.30.00 – 15.49.59 | 14.00.00 – 15.49.59 |
Pra-penutupan | 15.50.00 – 16.00.59 | 15.50.00 – 16.00.59 |
Random Closing | 15.58.00 – 16.00.00 | 15.58.00 – 16.00.00 |
Pasca Penutupan | 16.01.00 16.15.00 | 16.01.00 – 16.15.00 |
Catatan:
- Pra-pembukaan: suatu proses pembentukan harga pembukaan saham sebelum sesi perdagangan dimulai.
- Pra-penutupan: suatu proses pembentukan harga penutupan saham setelah sesi perdagangan selesai atau ditutup.
- Sesi: Jam transaksi pasar saham yang digunakan untuk proses jual beli.
2. Jam Operasional Bursa Efek Indonesia Bersifat Ekuitas di Pasar Tunai
Sesi | Waktu Perdagangan (Senin – Kamis) | Waktu Perdagangan (Jumat) |
Sesi I | 09.00 – 12.00 | 09.00 – 11.30 |
3. Jam Operasional Bursa Efek Indonesia Bersifat Ekuitas di Pasar Negosiasi
Sesi | Waktu Perdagangan (Senin – Kamis) | Waktu Perdagangan (Jumat) |
Sesi I | 09.00 – 12.00 | 09.00 – 11.30 |
Sesi II | 13.30 – 16.30 | 14.00 – 16.30 |
4. Jam Operasional Bursa Efek Indonesia Derivatif – Kontrak Berjangka
Menurut Surat Keputusan Direksi BEI No: Kep-00056/BEI/03-2023 terkait Peraturan Nomor II-E tentang Perdagangan Kontrak Berjangka, maka jam operasional Bursa Efek Indonesia Derivatif, yaitu:
Sesi | Waktu Perdagangan (Senin – Kamis) | Waktu Perdagangan (Jumat) |
Sesi I | 08.45 – 12.00 | 08.45 – 11.30 |
Sesi II | 13.30 – 16.15 | 14.00 – 16.15 |
Catatan:
Khusus seri kontrak yang telah jatuh tempo, maka perdagangannya akan berakhir pada sesi II pukul 16.00 waktu JATS.
5. Jam Operasional Bursa Efek Indonesia Derivatif – Kontrak Opsi
Sesi | Jam Perdagangan (Senin – Jumat) |
Sesi I | 09.30 – 11.30 waktu JOTS |
Sesi II | 13.30 – 15.00 waktu JOTS |
Catatan:
Khusus seri kontrak yang sudah jatuh tempo, maka perdagangannya akan berakhir pada sesi II jam 15.00 waktu JOTS.
6. Jam Perdagangan Bursa Efek Indonesia Bersifat Utang dan Sukuk Melalui FITS
Sesi | Jam Perdagangan (Senin – Jumat) |
Sesi I | 09.00 – 11.30 waktu FITS |
Sesi II | 13.30 – 15.00 waktu FITS |
7. Jam Perdagangan Bursa Efek Indonesia Bersifat Utang dan Sukuk Melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA)
Jam Perdagangan (Senin – Jumat) | 09.00 – 15.00 waktu SPPA |
8. Pelaporan Transaksi Efek Melalui Sistem PLTE (Penerima Laporan Transaksi Efek)
Jam Perdagangan (Senin – Jumat) | 09.30 – 15.30 waktu sistem PLTE |
Waktu yang Tepat untuk Membeli Saham
Jam operasional Bursa Efek Indonesia (BEI) di atas bisa kamu catat agar tidak lupa saat ingin mulai membeli saham atau obligasi.
Nah, kalau sudah tahu waktunya, pastikan kamu membeli saham di waktu yang tepat, ya.
Berikut waktu yang tepat untuk membeli saham yang bisa kamu ketahui, yaitu:
1. Belilah Saham Pada Tiap Kuartal
Waktu yang tepat untuk membeli saham pertama adalah pada tiap kuartal atau 3 bulan sekali maupun sebanyak 4 kali dalam setahun. Di waktu-waktu tertentu, kamu bisa mulai membeli saham yang murah dengan fundamental mendukung, guys.
Untuk transaksinya sendiri bisa kamu lakukan pada bulan Februari, Mei, Agustus serta November.
2. Saat Perusahaan Incaranmu Sedang Dalam Kondisi Baik
Selain membeli saham setiap kuartal, waktu yang tepat untuk membeli saham juga bisa dilakukan saat perusahaan yang kamu incar sedang dalam kondisi baik. Informasi mengenai perusahaan tentu saja dapat kamu baca melalui berita, lho.
Tak hanya itu, kamu juga dapat mempelajari rencana bisnis perusahaan incaran. Misalnya, apakah perusahaan melakukan ekspansi, akuisisi perusahaan baru atau bahkan bisnisnya malah sedang menyusut.
Kamu juga bisa simak 10 Cara Jual Beli Saham Pemula Secara Online ini agar terhindar dari risiko yang tinggi, ya.
Penutup
Itulah informasi seputar jam operasional Bursa Efek Indonesia yang sudah mulai berlaku. Kamu bisa mulai membeli saham di waktu-waktu yang sudah ada dalam jadwal. Tentunya, pastikan kamu sudah mempelajari terkait strategi serta perusahaan incaranmu, ya.
Jadi, pembelian saham pun bisa dilakukan dengan baik dan mencapai kesuksesan seperti yang kamu inginkan.